KSP Al Fattah Indonesia Internasional Polisikan Oknum Pengurus dan Oknum Anggota yang Bermasalah

Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional mengambil langkah tegas, melaporkan oknum pengurus dan anggota yang telah melakukan ancaman, fitnah, dan pencemaran nama baik.

SURAT PENTING KSP AL FATTAH INDONESIA INTERNASIONALFAZHRA FAWWAZ AL FIRMANLAPORKAN OKNUM ANGGOTA DAN PENGURUS

Al Fattah News

8/30/20242 min read

JAKARTA, ALFATTAHKOPERASI.com - (30/08/2024) – Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional, sebuah lembaga keuangan koperasi yang cukup lama beroperasi di Indonesia, baru-baru ini membuat langkah tegas dengan melaporkan beberapa oknum pengurus dan anggota mereka ke pihak kepolisian. Laporan tersebut diajukan atas dasar tindakan-tindakan yang dinilai merugikan nama baik dan kelangsungan operasional koperasi, seperti ancaman, pencemaran nama baik, serta penyebaran isu negatif yang tidak sesuai dengan prosedur.

Fazhra Fawwaz Al Firman, Ketua Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional, menegaskan bahwa tindakan hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap koperasi dan anggotanya dari perilaku yang tidak bertanggung jawab. “Kami tidak akan segan-segan mempolisikan siapa pun yang menghalangi aktifitas Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional, terutama dari ancaman, fitnah, dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh anggota maupun pengurus,” tegas Fazhra.

Ancaman dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh koperasi ini sebagian besar berakar dari ketidakpahaman anggota mengenai alur dan prosedur yang berlaku di Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional. “Sejak awal, kami sudah memberikan pedoman yang jelas kepada setiap anggota yang mendaftarkan diri. Namun, ada beberapa anggota yang tidak memahami atau memilih untuk mengabaikan pedoman tersebut, sehingga ketika terjadi penolakan terhadap pengajuan pinjaman atau kesulitan dalam proses penarikan tabungan, mereka malah menyebarkan isu negative, Kami pun sudah memiliki beberapa voicenote, bukti chat dan beberapa dokumen pendukung,” lanjut Fazhra.

Fazhra juga menjelaskan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional, terutama terkait persetujuan pinjaman, selalu didasarkan pada analisis yang matang. “Penolakan dalam persetujuan pinjaman bukanlah hal yang dilakukan sembarangan. Ini adalah hasil dari analisis mendalam yang dilakukan untuk memastikan bahwa koperasi dan anggotanya tetap dalam kondisi yang sehat dan stabil,” jelasnya.

Selain itu, Fazhra menambahkan bahwa permasalahan yang muncul terkait penarikan tabungan sering kali terjadi karena kurangnya pemahaman anggota mengenai prosedur yang sudah ditetapkan. Dan pada saat ini anggota yang menjalankan prosedur, dengan mudah melakukan penarikan tabungan juga. “Kami sudah transparan bagaimana pun mereka adalah pengurus dan anggota kami. Dan sebaiknya jika merasa pelayanan kami kurang, cukup mundur saja dengan baik-baik. Sebenarnya, jika anggota mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, kami pastikan bahwa Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional akan menjalankan tugas dan amanahnya dengan baik kepada anggotanya, jika ada permasalahan sebaiknya secara kekeluargaan” tuturnya. Dan dapat juga dibaca pada laman website resmi berikut : https://alfattahkoperasi.com/prosedur-penarikan-tabungan-di-al-fattah-indonesia-internasional-wajib-menggunakan-slip-penarikan

Dengan langkah tegas ini, Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional berharap agar semua pihak, baik pengurus maupun anggota, dapat lebih memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga koperasi dapat terus beroperasi dengan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi semua anggotanya.