List Penerima Biaya Pengelolaan :

Penyaluran Modal Produktif

Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional memberikan peluang bagi setiap wilayah untuk membuka cabang tingkat provinsi dengan syarat utama memiliki minimal 10 anggota koperasi. Cabang tingkat provinsi ini memiliki tanggung jawab utama dalam mengelola penerimaan dan penyaluran dana anggota, serta distribusi dana hibah kepada yang berhak.

Syarat Pembukaan Cabang

  1. Jumlah Anggota: Wilayah harus memiliki minimal 10 anggota Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional.

  2. Struktur Organisasi: Pembentukan struktur organisasi cabang tingkat provinsi yang sesuai dengan standar koperasi, termasuk penunjukan pengurus dan petugas administrasi.

Tanggung Jawab Cabang Tingkat Provinsi

  1. Penerimaan Dana Anggota: Mengelola setoran simpanan anggota juga  mencatat dan memastikan dana masuk tercatat dengan baik dalam sistem keuangan koperasi.

  2. Penyaluran Dana Pinjaman : Menilai kelayakan anggota yang mengajukan pinjaman, menyalurkan dana pinjaman sesuai dengan kebijakan dan peraturan koperasi dan mengawasi penggunaan dana pinjaman oleh anggota untuk memastikan dana digunakan sesuai dengan tujuan pinjaman.

  3. Distribusi Dana Hibah: Mengidentifikasi anggota yang berhak menerima dana hibah, menyalurkan dana hibah kepada anggota yang memenuhi syarat dan memastikan dana hibah digunakan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan, serta melakukan pelaporan dan evaluasi efektivitas penggunaan dana hibah.

Manfaat Pembukaan Cabang Tingkat Provinsi

  • Dekat dengan Anggota: Memudahkan anggota dalam melakukan transaksi dan mendapatkan layanan koperasi.

  • Peningkatan Efisiensi: Mempercepat proses administrasi dan penyaluran dana dengan adanya kantor cabang di setiap provinsi.

  • Pengawasan Lebih Baik: Memungkinkan pengawasan dan pendampingan yang lebih intensif terhadap anggota dan aktivitas koperasi di tingkat provinsi.