Solusi Keuangan Terpercaya

Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional, memberikan solusi keuangan yang terpercaya dan aman.

Tentang Kami

Berdiri pada tahun 2023, yang berkedudukan di Surakarta beralamat di Jambu Blok 9 B No. 5A Kel Jajar Kec. Laweyan Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan Anggaran Dasar termuat dalam Akta Pendirian dengan Nomor 08 tanggal 19 September 2023

Kami menyediakan layanan pinjaman dengan bunga rendah dan proses cepat. Kami memberikan kemudahan dalam berbisnis secara profesional, terpercaya dengan kebersamaan untuk mencapai kesuksesan dalam usaha. Berdasar dari pengalaman membangun usaha, Kami merupakan solusi terbaik dalam membangun usaha menjadi mitra konsultan, baik usaha tersebut baru dibangun ataupun usaha tersebut sedang berjalan.

Layanan Kami

Kami juga memberikan layanan Simpanan dengan keuntungan bagi hasil sampai dengan ujroh bervariatif. Kami memberikan Pinjaman kepada Anggota Koperasi sampai dengan Ujroh 0,4 % Per Bulan.

Simpan & Pinjam

Program Pendana

Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional menawarkan kesempatan bagi para pendana untuk mendapatkan imbal hasil yang kompetitif melalui skema bagi hasil yang jelas dan terstruktur. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan koperasi sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi para pendana dan anggota koperasi secara keseluruhan.Dengan jangka waktu minimal 6 bulan hingga 1 tahun akan mendapatkan bagi hasil sebesar 3-4% per tahun dan dalam bentuk Kerjasama Operasional (KSO), dengan bagi hasil sebesar 2% per bulan.

Hubungi Kami

Saya sangat puas dengan pelayanan dari Koperasi Al Fattah. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat.

Ulasan - Ulasan Partner Kami

Layanan yang diberikan oleh Koperasi Al Fattah sangat memuaskan. Saya sangat merekomendasikannya.

Koperasi Al Fattah memberikan solusi keuangan yang terpercaya dan aman. Sangat direkomendasikan.

Samsuhari

Direktur PT. Green Wilis Development

Zain

Direktur PT. Istana Krajaan Nusantara

Saiful

Direktur PT. Prabu Esa Indosakti