KSP Al Fattah Indonesia Internasional Luncurkan Regulasi Baru : Skema Investasi Menjanjikan bagi Pendana

Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional menawarkan kesempatan bagi para pendana untuk mendapatkan imbal hasil yang kompetitif melalui skema bagi hasil yang jelas dan terstruktur. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan koperasi sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi para pendana dan anggota koperasi secara keseluruhan.

KSP AL FATTAH INDONESIA INTERNAASIONALKSP AL FATTAHBONG MAYA FRANSISCAFAZHRA FAWWAZ AL FIRMANBENDAHARA NASIONAL KSP AL FATTAHPENDANA

Al Fattah News

8/9/20242 min read

JAKARTA, ALFATTAHKOPERASI.COM – (09/08/2024) , Menjelang Milad yang ke – 2 Tahun pada tanggal 19 September 2024, Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional (KSP AFII) mengumumkan regulasi baru yang mengatur tentang penawaran pendanaan bagi investor yang tertarik berinvestasi dalam pengembangan usaha koperasi. Regulasi ini dirancang untuk menarik minat investor dengan menawarkan skema bagi hasil yang kompetitif dan bersifat fleksibel, menyesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan pendanaan. Program ini sudah dimulai semenjak Pra Koperasi, selain pendanaan secara langsung, Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional pun bekerjasama dengan beberapa fintech yang menunjang pinjaman anggota.

Skema Investasi dan Bagi Hasil

Dalam regulasi ini, Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional menawarkan dua skema utama bagi pendana:

  1. Investasi dengan Jangka Waktu 6 Bulan Hingga 1 Tahun
    Investor yang menanamkan modal dengan jangka waktu minimal 6 bulan hingga 1 tahun akan mendapatkan bagi hasil sebesar 3-4% per tahun. Besaran bagi hasil ini diberikan apabila dana tersebut disalurkan untuk pinjaman kepada anggota KSP AFII. Skema ini memberikan alternatif investasi yang menarik dengan risiko yang relatif terkendali, mengingat dana tersebut digunakan untuk mendukung kebutuhan anggota koperasi yang telah memenuhi persyaratan kredit.

  2. Investasi dalam Skema Kerjasama Operasional (KSO)
    Untuk pendana yang memilih menyalurkan dananya melalui Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional dalam bentuk Kerjasama Operasional (KSO), mereka akan menerima bagi hasil sebesar 2% per bulan. Skema KSO ini biasanya melibatkan proyek-proyek yang dikelola langsung oleh koperasi atau mitra strategis, dengan tujuan meningkatkan pengembangan usaha yang berkelanjutan. Imbal hasil yang diberikan secara bulanan memberikan keuntungan bagi pendana yang mencari pengembalian lebih cepat.

Persyaratan Investasi

Regulasi baru ini juga mengatur beberapa persyaratan bagi pendana yang ingin berpartisipasi, di antaranya:

  1. Modal Minimal : Pendana diharuskan menyetor dana awal minimal sebesar Rp.50.000.000,-. Dengan nominal ini, pendana sudah dapat berpartisipasi dalam skema investasi yang ditawarkan oleh Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional.

  2. Jangka Waktu Investasi : Investasi dilakukan dengan jangka waktu minimal 6 bulan dan dapat diperpanjang hingga 1 tahun atau lebih, tergantung pada kesepakatan antara pendana dan koperasi.

  3. Penggunaan Dana : Dana yang disetorkan oleh pendana akan dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional sesuai dengan skema yang dipilih, baik untuk penyaluran pinjaman kepada anggota koperasi atau dalam bentuk Kerjasama Operasional (KSO).

  4. Bagi Hasil : Bagi hasil dihitung berdasarkan persentase yang telah disepakati di awal, yaitu 3-4% per tahun untuk investasi pinjaman anggota, dan 2% per bulan untuk skema KSO.

  5. Transparansi dan Akuntabilitas : Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional berkomitmen untuk memberikan laporan berkala kepada pendana terkait penggunaan dana dan hasil yang diperoleh. Pendana juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi lengkap tentang kinerja investasi mereka.

Manfaat bagi Pendana dan Koperasi

Dengan regulasi ini, Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional berharap dapat memperluas basis pendananya, yang pada gilirannya akan meningkatkan likuiditas dan kemampuan koperasi dalam memberikan pinjaman kepada anggota serta menjalankan proyek KSO. Bagi pendana, skema ini menawarkan peluang investasi yang tidak hanya memberikan imbal hasil kompetitif tetapi juga berkontribusi pada pengembangan ekonomi berbasis komunitas.

Ketua Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional, Fazhra Fawwaz Al Firman, menyatakan, "Kami ingin menciptakan ekosistem investasi yang saling menguntungkan bagi semua pihak. Melalui regulasi baru ini, kami berharap dapat mendorong pertumbuhan usaha koperasi serta memberikan manfaat nyata bagi para pendana dan anggota koperasi. Kita pun tahu basic koperasi dari keanggotaan tapi kami berorientasi untuk memberikan pinjaman kepada anggota, sehingga dana tabungan anggota dapat ditarik melalui slip penarikan"