List Penerima Biaya Pengelolaan :

Kerjasama Operasional (KSO)

Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional (KSP Al Fattah) memperkenalkan Prosedur Kerjasama Operasional (KSO) dengan anggota yang bertujuan untuk memperluas skala bisnis anggotanya sekaligus memperkuat peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

KSO ini hanya berlaku bagi anggota KSP Al Fattah yang telah bergabung selama minimal satu tahun serta memiliki perizinan usaha lengkap sesuai dengan bidang usaha masing-masing. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa anggota yang mengikuti KSO sudah memiliki stabilitas usaha yang baik dan dapat menjadi mitra koperasi yang kredibel.

KSO ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi anggota melalui kerjasama yang saling menguntungkan. Koperasi berperan sebagai lembaga pendamping yang tidak hanya memberikan pembiayaan, namun juga melibatkan diri secara aktif dalam operasional usaha anggotanya. Dengan pola ini, diharapkan KSP Al Fattah dapat berkontribusi lebih signifikan dalam peningkatan kesejahteraan anggotanya melalui sinergi usaha yang berkelanjutan.

Syarat dan Ketentuan KSO

  1. Keanggotaan

    • Anggota yang ingin mengikuti KSO wajib sudah menjadi anggota aktif selama satu tahun di KSP Al Fattah.

    • Selain itu, setiap anggota yang ingin berpartisipasi dalam KSO harus memiliki minimal dua akun keanggotaan di KSP Al Fattah, untuk menunjukkan komitmen dan partisipasi penuh dalam kegiatan koperasi.

  2. Perizinan Usaha

    • Anggota wajib memiliki dokumen perizinan usaha yang lengkap dan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Hal ini menjadi salah satu persyaratan penting agar proses KSO berjalan lancar dan legalitas usaha terjamin.

  3. Pembagian Hasil Usaha

    • Pembagian keuntungan dari kerjasama ini menggunakan skema bagi hasil, dengan proporsi 60% untuk KSP Al Fattah dan 40% untuk anggota. Skema ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan antara kontribusi koperasi dan usaha anggota, serta memastikan keberlanjutan koperasi dalam mendukung lebih banyak anggotanya.

  4. Proses Due Diligence

    • Sebelum kesepakatan KSO disetujui, KSP Al Fattah akan melakukan proses Due Diligence terhadap usaha anggota yang bersangkutan. Proses ini mencakup evaluasi mendalam terkait performa bisnis, legalitas, dan potensi risiko usaha, untuk memastikan keamanan dan keuntungan bersama.