Prosedur Penarikan Tabungan di Al Fattah Indonesia Internasional Wajib Menggunakan Slip Penarikan

Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional adalah koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam dengan visi untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui pelayanan keuangan yang aman, mudah, dan terpercaya. Dengan berbagai produk keuangan yang inovatif, Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional terus berupaya memberikan solusi terbaik bagi kebutuhan finansial anggotanya.

AL FATTAH NEWS

12/19/20232 min read

JAKARTA, ALFATTAHKOPERASI.com - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Al Fattah Indonesia Internasional dikenal sebagai salah satu koperasi yang memberikan kemudahan bagi anggotanya dalam mengelola keuangan, termasuk dalam melakukan penarikan tabungan. Bagi Anda yang ingin melakukan penarikan tabungan di Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional, berikut adalah prosedur lengkap yang harus diikuti menggunakan slip penarikan tabungan.

Pada proses penarikan tabungan tersebut dapat dilakukan penarikan setelah 30 Hari terdaftar sebagai anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Al Fattah Indonesia Internasional dan belum dapat dilakukan penarikan tabungan jika anggota tersebut dalam proses permohonan pengajuan pinjaman terkecuali anggota telah mengundurkan diri sebagai anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Al Fattah Indonesia Internasional. Proses Slip Penarikan sah terhitung 14 Hari Kerja.

1. Persiapkan Dokumen Pendukung

Sebelum melakukan penarikan, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Buku tabungan KSP Al Fattah

  • Kartu identitas yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor)

  • Slip penarikan tabungan yang bisa diperoleh di kantor koperasi

2. Mengisi Slip Penarikan Tabungan atau Secara Online

Slip penarikan tabungan harus diisi dengan lengkap dan benar. Bila dilakukan secara online dapat menghubungi finance@alfattahkoperasi.com . Berikut adalah informasi yang harus diisi:

  • Nama Lengkap : Tulis nama lengkap sesuai dengan yang tertera di buku tabungan.

  • Nomor Rekening : Tulis nomor rekening tabungan Anda di KSP Al Fattah.

  • Jumlah Penarikan : Tulis jumlah uang yang ingin ditarik dalam angka dan huruf.

  • Tanggal Penarikan : Tulis tanggal saat Anda melakukan penarikan.

  • Tanda Tangan : Berikan tanda tangan Anda sesuai dengan yang terdaftar di buku tabungan. Pertama dengan menandatangani pada kolom tandatangan dengan bacaan Penarik, setelah anggota tersebut mendapatkan dana penarikan tabungan, maka anggota wajib menandatagani  kolom tandatangan dengan bacaan Penerima.

3. Mengunjungi Kantor Koperasi atau Secara Online

Bawa semua dokumen yang telah dipersiapkan ke kantor Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional terdekat. .Sesampainya di kantor, ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda dipanggil oleh petugas. Bila dilakukan secara online dapat menghubungi finance@alfattahkoperasi.com

4. Verifikasi oleh Petugas

Setelah dipanggil, serahkan slip penarikan tabungan, buku tabungan, dan kartu identitas kepada petugas. Petugas akan melakukan verifikasi data dan memastikan bahwa semua informasi yang Anda berikan sesuai dengan data yang ada di sistem koperasi.

5. Proses Penarikan

Setelah 14 hari kerja, verifikasi selesai dan dinyatakan sesuai, petugas akan memproses penarikan dana Anda. Anda akan diminta untuk menunggu sejenak sementara petugas menyiapkan uang yang akan ditarik.

6. Penerimaan Dana

Setelah uang siap, petugas akan memanggil Anda kembali untuk menerima uang penarikan. Pastikan untuk menghitung uang yang diterima di depan petugas untuk menghindari kesalahan atau dilakukan melalui proses transfer kepada rekening yang telah tertulis pada slip penarikan.

7. Konfirmasi Penarikan

Terakhir, petugas akan memberikan konfirmasi penarikan dengan mencatat transaksi tersebut di buku tabungan Anda. Simpan slip penarikan dan buku tabungan dengan baik sebagai bukti transaksi.

8. Penarikan Tabungan Tertunda

  • Bagi Anggota yang tidak melakukan penarikan tabungan yang tidak sesuai dengan Prosedur Penarikan Slip Tabungan dan telah melewati batas waktu penarikan sesuai dengan pedoman, maka dinyatakan tabungan tersebut dapat ditarik kembali setelah memasuki 6 Bulan Keanggotaan dan berlaku untuk setiap tahapan waktu nya. Jika tidak dilakukan penarikan maka dinyatakan tabungan tersebut dapat ditarik kembali setelah memasuki 6 Bulan berikutnya. Dan jika telah memasuki waktu 1 Tahun akan mendapatkan bagi hasil sebesar 3% dari nilai tabungan tersebut.

  • Penarikan Tabungan pun dinyatakan tertunda, jika dalam satu cabang atau wilayah koperasi belum memiliki minimal 5-10 Keanggotan pada cabang atau wilayahnya masing-masing. Sebagai upaya menjaga stabilitas perkembangan KSP Al Fattah maka telah dicantumkan pada SPMK (Surat Perjanjian Modal Kerja). Keanggotaan tersebut adalah yang bukan persyaratan wajib / syarat sah dalam Pembukaan cabang atau wilayah. Dengan kata lain baik penarikan tabungan atau proses pencairan dalam suatu cabang atau wilayah dapat dilakukan setelah minimal cabang atau wilayah tersebut memiliki 5 - 10 Keanggotaan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses penarikan tabungan di KSP Al Fattah dapat dilakukan dengan mudah dan aman. Koperasi tidak akan melayani anggota yang tidak sesuai dengan prosedur. Koperasi selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada anggotanya dan memastikan setiap transaksi dilakukan dengan transparan dan akurat. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut anda dapat menghubungi info@alfattahkoperasi.com