RAT Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional Tetapkan Pengurus Baru, Dorong Pertumbuhan dan Program Pinjaman Tanpa Jaminan

Kepengurusan baru dan dukungan kebijakan yang lebih progresif, Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional optimistis dapat terus berkembang, memperkuat kepercayaan anggota, serta memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat luas

SURAT PENTING KSP AL FATTAH INDONESIA INTERNASIONALKSP AL FATTAH INDONESIA INTERNAASIONALKSP AL FATTAHARIF NUGROHODR TITI FAUZIA MOERTOLO

Al Fattah News

4/7/20251 min read

JAKARTA, ALFATTAHKOPERASI.COM –Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional resmi menetapkan susunan pengurus baru melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilaksanakan pada 7 April 2025. Dalam rapat tersebut, ditetapkan Arif Nugroho sebagai Pembina, serta Dr Titi Fauzia Moertolo sebagai Ketua, menggantikan Fazhra Fawwaz Al Firman. Sesuai dengan delegasi pada tanggal 2 Oktober 2024.

Penetapan pengurus baru ini menjadi momentum penting bagi Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional dalam memperkuat tata kelola organisasi dan mendorong pertumbuhan yang lebih progresif. Sejak diberlakukannya kepengurusan baru terhitung 7 April 2025, koperasi menunjukkan perkembangan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, baik dari sisi manajemen maupun kinerja usaha.

Masuknya Arif Nugroho sebagai Pembina memberikan dampak positif yang nyata, khususnya dalam penambahan modal simpan pinjam. Tambahan modal tersebut selanjutnya disalurkan kepada nasabah melalui Program Nasabah Karyawan, yang menawarkan fasilitas pinjaman tanpa jaminan dengan plafon mulai dari Rp2.000.000 hingga Rp200.000.000, serta jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun. Program ini diharapkan mampu meningkatkan akses pembiayaan yang cepat dan mudah bagi karyawan serta anggota koperasi.

Selain itu, koperasi juga menetapkan kebijakan toleransi risiko pembayaran bagi nasabah dan anggota baru. Terhadap potensi risiko pembayaran dari dana yang telah disalurkan, koperasi memberikan toleransi hingga 1 (satu) tahun, yang dihitung sejak nasabah atau anggota baru resmi bergabung terhitung mulai 8 April 2025. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan ruang adaptasi dan mendorong keberhasilan program pembiayaan secara berkelanjutan.

Dengan kepengurusan baru dan dukungan kebijakan yang lebih progresif, Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional optimistis dapat terus berkembang, memperkuat kepercayaan anggota, serta memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat luas.