Prosedur Pencairan Dana Anggota Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional

Prosedur pencairan dana di KSP Al Fattah tidak hanya memberikan keamanan bagi koperasi, tetapi juga memastikan bahwa anggota mendapatkan dana dengan proses yang jelas dan transparan. Dengan adanya survei awal, pemberian cek Bilyet Giro, dan jaminan cek tunai, KSP Al Fattah menjaga kepercayaan dan integritas dalam setiap transaksi, sehingga memberikan manfaat maksimal bagi seluruh anggotanya

SURAT PENTING KSP AL FATTAH INDONESIA INTERNASIONAL

Al Fattah News

7/27/20242 min read

JAKARTA, ALFATTAHKOPERASI.com - Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional (KSP Al Fattah) telah menetapkan prosedur yang ketat dan terstruktur dalam proses pencairan dana bagi anggotanya. Prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anggota yang mengajukan pinjaman mendapatkan layanan yang transparan dan bertanggung jawab, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tahapan Proses Pencairan Dana

Proses pencairan dana dimulai ketika seorang anggota mengajukan permohonan pinjaman kepada KSP Al Fattah. Setelah permohonan diterima, pengurus koperasi akan melakukan survei langsung ke lokasi anggota. Survei ini merupakan langkah penting untuk menilai kelayakan anggota dalam menerima pinjaman, serta memastikan bahwa dana yang dipinjam akan digunakan sesuai dengan tujuan yang diinginkan, sesuai dengan beberpa hal dibawah ini :

  1. Bendahara Pusat yang telah menerima persetujuan pencairan peminjaman memproses penyaluran pinjaman dan memberikan informasi bedasarkan hasil analis resiko yang telah disetujui kepada Wilayah, Daerah atau Cabang.

  2. Sebelum dana pinjaman disalurkan ke rekening peminjam, peminjam melakukan akad dengan cabang yang ditandatangani bersama antara Ketua, Bendahara, dan Peminjam, dan pada jumlah tertentu dilakukan pendatanganan di hadapan Notaris, dengan biaya yang dibebankan pada peminjam jika pinjaman diatas Rp. 50.000.000,- dan dibayarkan sebesar Rp. 1.500.000,- untuk Waarmerking dan Rp. 2.500.000,- untuk Perjanjia yang di Akta Notariskan pada setiap keanggotaan nya, tergantung pada kesepakatan yang ditetapkan bersama.

  3. Terpenuhi persyaratan yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi Bendahara untuk melakukan transfer ke rekening peminjam.

  4. Rentang waktu persetujuan peminjaman dengan penyaluran ke rekening peminjam selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja dan 30 (tiga puluh) hari kerja dengan klasifikasi tertentu.

  5. Dana Pencairan dapat diinfromasikan kepada peminjam dengan proses tertentu yaitu dan dapat dilihat pada beberapa website yang telah bekerjasama dengan koperasi, berikut adalah alur dari pencairan :

  • Klasifikasi Pencairan :

  • Proses : Pinjaman yang telah disetujui sudah melalui proses 14 -30 hari Kerja (Hari Libur, Sabtu dan Minggu tidak terhitung )

  • Kliring : Pencairan Pinjaman yang telah ditransfer kepada peminjam sesuai dengan estimasi kliring dari Bank (Hari Libur, Sabtu dan Minggu tidak termasuk )

  • Sukses : Pinjaman tersebut diinformasikan masuk kepada peminjam, jika pada waktu tertentu dana pinjaman belum masuk ke peminjam, maka dapat segera ditanyakan kepada koperasi.

  • Pending : Pinjaman yang telah disetujui tersebut terdapat adanya kekurangan dokumen yang belum dilengkapi.

  • Ditolak : Pinjaman tersebut tidak disetujui karena adanya pengajuan dengan persyaratan fiktif atau tidak sesuai. Maka anggota tersebut dapat menarik dana yang telah disimpan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.

  • Batal : Peminjam dapat menarik dana simpanan tersebut terhitung 3 (tiga) bulan setelah peminjam tersebut menjadi anggota Koperasi.

Pemberian Cek Bilyet Giro (BG)

Setelah survei dilakukan dan permohonan pinjaman disetujui oleh pengurus, anggota akan menerima cek Bilyet Giro (BG) sebagai instrumen pencairan dana. Cek BG ini merupakan sarana yang digunakan oleh KSP Al Fattah untuk memastikan pencairan dana dilakukan dengan aman dan terjamin. Anggota dapat menggunakan cek BG tersebut untuk mencairkan dana yang telah disetujui, namun terdapat beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi sebelum pencairan dapat dilakukan.

Jaminan Cek Tunai sebagai Kewajiban Anggota

Sebelum cek BG dapat dicairkan, anggota diwajibkan untuk memberikan jaminan berupa cek tunai kepada KSP Al Fattah. Cek tunai ini harus memiliki nilai yang sama dengan jumlah pinjaman yang diberikan, dan akan dijadikan sebagai jaminan selama masa pinjaman berlangsung. Jangka waktu untuk jaminan cek tunai ini akan ditetapkan dalam surat perjanjian modal kerja yang ditandatangani oleh anggota dan pihak koperasi. Selain itu anggota berkewajiban membantu perkembangan KSP Al Fattah sesuai dengan surat perjanjian modal kerja minimal 5 anggota sebagai refensi dan rekomendasi.