Prosedur Kerjasama Operasional (KSO) Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional dengan Anggota
Tujuan KSO KSP Al Fattah | KSO ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi anggota melalui kerjasama yang saling menguntungkan. Koperasi berperan sebagai lembaga pendamping yang tidak hanya memberikan pembiayaan, namun juga melibatkan diri secara aktif dalam operasional usaha anggotanya. Dengan pola ini, diharapkan KSP Al Fattah dapat berkontribusi lebih signifikan dalam peningkatan kesejahteraan anggotanya melalui sinergi usaha yang berkelanjutan.
SURAT PENTING KSP AL FATTAH INDONESIA INTERNASIONALFAZHRA FAWWAZ AL FIRMANKSP AL FATTAH INDONESIA INTERNAASIONAL
AL FATTAH NEWS
12/26/20232 min read
JAKARTA, ALFATTAHNEWS.com – (26/12/2023) – Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional (KSP Al Fattah) memperkenalkan Prosedur Kerjasama Operasional (KSO) dengan anggota yang bertujuan untuk memperluas skala bisnis anggotanya sekaligus memperkuat peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
KSO ini hanya berlaku bagi anggota KSP Al Fattah yang telah bergabung selama minimal satu tahun serta memiliki perizinan usaha lengkap sesuai dengan bidang usaha masing-masing. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa anggota yang mengikuti KSO sudah memiliki stabilitas usaha yang baik dan dapat menjadi mitra koperasi yang kredibel.
Syarat dan Ketentuan KSO
Keanggotaan
Anggota yang ingin mengikuti KSO wajib sudah menjadi anggota aktif selama satu tahun di KSP Al Fattah.
Selain itu, setiap anggota yang ingin berpartisipasi dalam KSO harus memiliki minimal dua akun keanggotaan di KSP Al Fattah, untuk menunjukkan komitmen dan partisipasi penuh dalam kegiatan koperasi.
Melakukan Pembayaran Notaris
Membuka rekening bersama (Joint Account)
Perizinan Usaha
Anggota wajib memiliki dokumen perizinan usaha yang lengkap dan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Hal ini menjadi salah satu persyaratan penting agar proses KSO berjalan lancar dan legalitas usaha terjamin.
Persyaratan Perizinan Usaha tersebut antara lain :
Soft Copy KTP Seluruh Pengurus Perusahaan / CV / Yayasan / Koperasi
Soft Copy NPWP Seluruh Pengurus Perusahaan / CV / Yayasan / Koperasi
Pas Photo Seluruh Pengurus Perusahaan / CV / Yayasan / Koperasi
Soft Copy NPWP Perusahaan / CV / Yayasan / Koperasi
Soft Copy PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Soft Copy Akta Pendirian / Perubahan Perusahaan / CV / Yayasan / Koperasi
Soft Copy NIB RBA awal dan perubahan (terbaru)
Soft Copy Laporan Keuangan 2 Tahun Terakhir
Soft Copy SPT Tahunan
Soft Copy PO / Invoice / Outstanding
Soft Copy Company Profile
Memiliki website resmi.
Pembagian Hasil Usaha
Pembagian keuntungan dari kerjasama ini menggunakan skema bagi hasil, dengan proporsi 50% untuk KSP Al Fattah dan 50% untuk anggota (Nego). Skema ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan antara kontribusi koperasi dan usaha anggota, serta memastikan keberlanjutan koperasi dalam mendukung lebih banyak anggotanya.
Proses Due Diligence
Sebelum kesepakatan KSO disetujui, KSP Al Fattah akan melakukan proses Due Diligence terhadap usaha anggota yang bersangkutan. Proses ini mencakup evaluasi mendalam terkait performa bisnis, legalitas, dan potensi risiko usaha, untuk memastikan keamanan dan keuntungan bersama.
KSP Al Fattah Indonesia Internasional memberikan Letter of Intens (LOI) dengan hasil pendanaan yang disetujui bersama.
KSP Al Fattah Indonesia Internasional memberikan Offering Letter (OL) dari jumlah dana yang telah disetujui, baik secara bertahap ataupun langsung.
KSP Al Fattah Indonesia Internasional menerbitkan SPMK (Surat Perjanjian Modal Kerja) yang telah dinotariskan.\
KSP Al Fattah Indonesia Internasional meneribitkan Surat Pengalihan Pinjaman yang merupakan Surat yang khusus dikeluarkan bahwa dan yang telah diterima adalah tanggungjawab dari pengelola KSO. Adapun biaya Surat Pengalihan Pinjaman dibebankan kepada anggota yang telah bekerjasama.
Bagi anggota yang berminat, dapat segera menghubungi pihak koperasi untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pendaftaran KSO.