KSP Al Fattah Indonesia Internasional Sosialisasikan Program Pinjaman Tanpa Jaminan Khusus Karyawan
Dengan sosialisasi program ini, Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional optimistis dapat meningkatkan partisipasi anggota, memperkuat kepercayaan, serta mendorong pertumbuhan koperasi yang sehat dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.
SURAT PENTING KSP AL FATTAH INDONESIA INTERNASIONALKSP AL FATTAH INDONESIA INTERNAASIONALKSP AL FATTAHARIF NUGROHODR TITI FAUZIA MOERTOLOFAZHRA FAWWAZ AL FIRMAN
Al Fattah News
4/8/20251 min read


JAKARTA, ALFATTAHKOPERASI.COM –Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional menggelar sosialisasi program baru pinjaman tanpa jaminan khusus karyawan, sebagai bagian dari hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Program ini dirancang untuk memperluas akses pembiayaan yang adil, fleksibel, dan berkelanjutan bagi anggota, dengan mekanisme grace period yang adaptif serta skema bagi hasil yang ditetapkan secara musyawarah.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa program pinjaman karyawan ini memberikan pilihan grace period per 2 (dua) bulan sebagai masa evaluasi awal, atau grace period hingga 1 (satu) tahun secara sekaligus, sesuai kesepakatan dan kemampuan anggota. Skema bagi hasil ditentukan bersama antara koperasi dan anggota, mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan usaha.
Persyaratan Pemohon Pinjaman
Untuk menjaga kualitas penyaluran pembiayaan, koperasi menetapkan persyaratan yang jelas dan terukur, antara lain:
Terdaftar sebagai anggota aktif koperasi.
Berstatus karyawan tetap atau kontrak dengan masa kerja minimal sesuai ketentuan internal koperasi.
Mengisi formulir permohonan pinjaman dan menyertakan identitas diri (KTP, kartu anggota).
Melampirkan surat keterangan kerja atau bukti penghasilan.
Menyetujui skema bagi hasil dan ketentuan pengembalian yang telah disepakati bersama.
Ketua Koperasi, Dr Titi Fauzia Moertolo, menyampaikan bahwa program ini lahir dari kebutuhan riil anggota. “Kami ingin memastikan karyawan memiliki akses pembiayaan yang cepat tanpa terbebani jaminan. Melalui grace period dan skema bagi hasil yang disepakati bersama, koperasi hadir sebagai mitra keuangan yang solutif,” ujarnya.
Sementara itu, Pembina baru koperasi, Arif Nugroho, menegaskan bahwa kebijakan pembayaran akan dievaluasi secara bertahap. “Berdasarkan hasil RAT, pembayaran anggota akan dilihat dalam 2 bulan ke depan sebagai masa uji coba. Apabila pada periode tersebut belum terpenuhi, jajaran koperasi tetap memberikan jangka waktu pinjaman hingga 1 tahun, terhitung sejak dana diterima oleh nasabah. Ini bentuk komitmen kami untuk mendukung anggota tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian,” jelasnya.
Dengan sosialisasi program ini, Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional optimistis dapat meningkatkan partisipasi anggota, memperkuat kepercayaan, serta mendorong pertumbuhan koperasi yang sehat dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.
