Koperasi Al Fattah Indonesia Internasional, Himpun 14 Perusahaan, 63 Individu Dukung UMKM dan Pengusaha Kecil Menengah

Dalam artikel ini, kami akan memberikan tips dan trik tentang bagaimana mengelola keuangan Anda dengan bijak, sehingga Anda dapat mencapai kesejahteraan finansial yang Anda idamkan. Pelajari strategi pengelolaan keuangan yang efektif dan mulai merencanakan masa depan keuangan Anda sekarang.

KSP AL FATTAHKSP AL FATTAH INDONESIA INTERNAASIONAL

Al Fattah News

8/25/20232 min read

SURAKARTA, ALFATTAHKOPERASI.com - Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah koperasi aktif di Indonesia sebanyak 130.354 unit dengan volume usaha sebesar Rp197,88 triliun pada 2022.

Bermula dari KSO (Kerjasama Operasional) dengan beberapa perusahaan, yayasan dan lembaga lain berdasarkan ide dari perusahaan swasta PT. Green Wilis Development perlu didirikan sebuah koperasi. Sebagai perintis pembentukan koperasi untuk mendukung UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan pengusaha kecil menengah, kini atas hasil meeting tersebut, kini pengelolaan yang telah menjadi program pembentukan tersebut telah dialihkan ke PT. Arshaka Maharaja Prakarsa (AMP).

Sebagaimana ketentuan yang menjadi dasar pembentukan koperasi tersebut, untuk koperasi dengan jangkauan nasional diperlukan modal dasar sampai dengan RP. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) yang didapatkan dari hasil keanggotaan atau pinjaman yang terkumpul sesuai dengan Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

Dengan sambutan yang baik Koperasi tersebut sudah menjalankan Standart operating procedur (SOP) sesuai dengan arahan Dinas Koperasi , UKM dan Perindustrian sebagai pertimbangan peresmian legal koperasi terhitung sampai dengan tanggal 24 Agustus 2023 telah tergabung 14 Perusahaan dan 63 perorangan yang menjadi penguatan embrio pra pendirian koperasi.

Ialah Koperasi Al Fattah Indonesia Internasional, dilegalkan pada tanggal 25 Agustus 2023 bertempat di Sekar Jagad Room Hotel Sahid Solo Jaya Jawa Tengah, Koperasi tersebut memiliki 2 Koperasi unggulan, secara Konvensional dan Syariah. Telah hadir 9 orang calon pengurus dengan pimpinan rapat ialah Fazhra Fawwaz Al Firman sebagai Ketua terpilih, Siti Nur Zulaikhah sebagai Bendahara, selanjutnya Agustia Reza Merdekawati,S.H.,MKn dan Winjani Prita Dewi,S.H sebagai Notaris Pendirian Koperasi dan Kristian Wahyu Ismoyo,S.H.,MKn dan Ari Yuniarti, S.E.,N.Si. sebagai peserta rapat perwakilan dari Dinas Koperasi , UKM dan Perindustrian Kota Surakarta, kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan lancar.

Kristian Wahyu Ismoyo,S.H.,MKn perwakilan dari dinas koperasi mengatakan bahwa, “Koperasi ini sudah bagus karena sudah berjalan, tinggal peresmian legal saja, untuk menggalang dana kenggotaan, saat ini sah-sah saja dikumpulkan disalah satu pengurus terpilih sebagai tambahan modal dasar pembentukan koperasi.” Selain itu Ari Yuniarti, S.E.,N.Si menambahkan, “ Koperasi ini sudah ada embrio usahanya tinggal fokus kepada pelaksanaan kegiatannya nanti, karena jika koperasi ini menjangkau seluruh nusantara sebagai calon anggota, maka setidaknya modal dasar koperasi tersebut baiknya dalah 2 Milyar, kami pasti akan berikan arahan dan pembinaan karena koperasi ini ada diwilayah kami.”