Informasi Pengumuman Pemberitahuan KSP Al Fattah Indonesia Internasional

Informasi Pengumuman Pemberitahuan KSP Al Fattah Indonesia Internasional ini merupakan harapan yang dapat mewujudkan kesejahteraan Anggota Koperasi

KSP AL FATTAH INDONESIA INTERNAASIONALKSP AL FATTAHSURAT PENTING KSP AL FATTAH INDONESIA INTERNASIONAL

Al Fattah News

11/17/20235 min read

JAKARTA, ALFATTAHKOPERASI.com - Berikut adalah hasil Rapat Pengurus dengan Pihak Funder yang dituangkan dalam berupa Surat Informasi Perkembangan Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional :                                      

Jakarta, 17 November 2023

Nomor : AII.LGL/001.001/ XI/ 2023

Perihal : Informasi Koperasi Al Fattah

Lamp : -

Kepada Yth :

Bapak / Ibu Anggota

Koperasi Syariah Al Fattah Indonesia Internasional

Di

Tempat

Dengan Hormat

Puji syukur kehadirat Allah SWT bahwa Koperasi Syariah Al Fattah Indonesia Internasional, terus berkembang dengan baik. Maka dari itu kami Pengurus Koperasi Syariah Al Fattah Indonesia Internasional, perlu mengemukakan pernyataan dibawah ini:

  1. Koperasi Syariah Al Fattah Indonesia Internasional telah melakukan pengesahan legalitas pada saat Green Wilis Development bermaksud untuk memberikan bantuan permodalan kepada Koperasi Syariah Al Fattah Indonesia Internasional namun pembuatan legalitas terkendala oleh beberapa persyaratan sehingga pada bulan Mei 2023 memutuskan untuk dilakukan perubahan pengurus.

  2. Koperasi Syariah Al Fattah Indonesia Internasional Terhitung pada tanggal 01 Juni 2023, berdiri secara independent, bermaksud untuk membantu merealisasikan pinjaman untuk UMKM dan para pengusaha yang memerlukan modal usaha untuk mengembangkan bisnis usaha.

  3. Koperasi Syariah Al Fattah Indonesia Internasional telah menerima MoU dengan beberapa funder salah satunya dalah Funder dari Turki yang mana pada perjanjian itu funder akan memberikan support dana sampai dengan (Terlampir Pada Surat Aslinya) untuk Program Haji dan Umroh berikut pinjaman usaha tanpa jaminan (tanpa BI Checking) dengan syarat bahwa Koperasi Syariah Al Fattah Indonesia Internasional dapat mengumpulkan dana keanggotaan sampai dengan 10 % (sepuluh persen) dari dana yang akan diberikan.

  4. Koperasi Syariah Al Fattah Indonesia Internasional tidak ingin hal tersebut gagal atau terjadi (wan prestasi) seperti yang dilakukan oleh perusahaan yang telah menjanjikan dukungan sebelumnya.

  5. Koperasi Syariah Al Fattah Indonesia Internasional telah diberikan kebijakan oleh Pihak Funder yang telah direkomendasikan oleh PT. Arshaka Maharaja Prakarsa (AMP) yang telah memiliki izin usaha lembaga keuangan mikro. Proses tersebut telah disetujui dengan syarat bahwa Koperasi Syariah Al Fattah Indonesia Internasional memiliki rekening Koperasi dan jika rekening Koperasi Syariah Al Fattah Indonesia Internasional sudah ada maka pencairan akan dilakukan oleh Pihak Funder. Namun kita ketahui bersama untuk pembukaan rekening tersebut diperlukan legalitas.

  6. Koperasi Syariah Al Fattah Indonesia Internasional telah melakukan proses legalitas ke 2 kepada Notaris di Cibinong Bogor tanggal 4 Juli 2023, namun seteleh dikonfirmasi masih ada kendala, yaitu waktu pembuatan legalitas Koperasi Syariah Al Fattah Indonesia Internasional kurang lebih 30 hari kerja sesuai dengan meeting dengan Dinas Koperasi setempat dan memberikan rekomendasi untuk merubah kembali Susunan Kepengurusan dengan kata lain legalitas Koperasi Syariah Al Fattah Indonesia Internasional ada dulu, dan terkendala oleh persyaratan syariah Koperasi Syariah Al Fattah Indonesia Internasional yang dapat dikeluarkan setelah 14 hari kerja.

  7. Koperasi Syariah Al Fattah Indonesia Internasional memutuskan untuk membuat legalitas di Jawa Tengah dan saat ini telah berjalan dan dipastikan 14 hari kedepan terhitung tanggal 18 Agustus 2023 telah dijalankan sebagaimana mestinya.

  8. Koperasi Syariah Al Fattah Indonesia Internasional memberikan kuasa kepada Legal Hukum kami saudara Fawaz Basyarahiel, S.H., M.M. untuk menjelaskan sepenuhnya terkait proses yang telah berjalan sebagaimana Pedoman Koperasi Syariah Al Fattah Indonesia Internasional dan Alur Penyaluran Dana dari Funder kepada Koperasi.

  9. Terkait adanya pengunduran anggota Koperasi Syariah Al Fattah Indonesia Internasional akan berpengaruh terhadap dana yang saat ini terkumpul sebagai salah satu syarat penting, dikarenakan dana tersebut ditunjukan ke Notaris pembuatan legal koperasi sebagai bahan pembuatan legalitas dan equitas kepada Funder (Bukti Penyetoran Modal Koperasi) dengan kata lain bahwa dengan adanya pengunduran anggota akan mengurangi jumlah equitas tersebut.

  10. Untuk pengunduran anggota Koperasi Syariah Al Fattah Indonesia Internasional tersebut dapat dilakukan sesuai Pedoman Koperasi Syariah Al Fattah Indonesia Internasional yaitu 6 bulan kedepan terhitung tanggal dimana calon anggota Koperasi Syariah Al Fattah Indonesia Internasional melakukan transfer atau membuat pernyataan pengunduran diri. Dan Dana Keanggotaan yang telah masuk kepada Koperasi Syariah Al Fattah Indonesia Internasional akan dikembalikan 30 Hari setelah mengisi Form Pengunduran Diri yag telah disepakati bersama.

  11. Informasi dari PT. Arshaka Maharaja Prakarsa memberikan perbandingan bahwa dengan Pengunduran anggota Koperasi Syariah Al Fattah Indonesia Internasional kami menilai bahwa akan lebih cepat kepada pencairan yang telah ditunggu, dikarenakan legalitas Koperasi Al Fattah Indonesia Internasional akan selesai dalam 2 minggu kedepan.

  12. Legalitas Koperasi telah dibentuk pada tanggal 25 Agustus 2023 bertempat di Sahid Jaya Hotel Surakarta Jawa Tengah, untuk kemudian pada hari senin tanggal 28 Agustus 2023 akan diberikan Cover Note dari Notaris, yang menjelaskan bahwa legalitas Akta Koperasi akan usai 14 Hari kedepan dan akan dibuatkan rekening koperasi untuk dilanjutan kepada proses pencairan.

  13. Legalitas Koperasi Syariah Al Fattah Indonesia Internasional masih menemukan kendala dalam pembentukannya dikarenakan harus sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi dan wajib didalam Pengurus tersebut ada anggota Dewan Pengawas Syariah salah satunya wajib memiliki rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat atau Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) atau sertifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari DSN-MUI.

  14. Sesuai dengan kesepakatan pada tanggal 28 Agustus 2023 maka pembentukan Koperasi Syariah Al Fattah Indonesia Internasional dirubah menjadi Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional.

  15. Legalitas Koperasi saat ini telah terbit dan memiliki Akta Pendirian dan SK Kemenkumham pada tanggal 19 September 2023.

  16. Pada tanggal 17 Oktober 2023 Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional telah mengajukan pembukaan rekening untuk kemudian rekening digunakan menyalurkan dana baik pinjaman maupun pengembalian dana anggota.

  17. Rekening Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional dapat digunakan setelah Nomor Induk Koperasi terbit.

  18. Pada tanggal 15 November 2023, dikarenakan keterlambatan Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional yang meneruskan untuk memenuhi kewajiban kesepakatan dengan Funder dari perencanaan Koperasi Syariah Al Fattah Indonesia Internasional, telah diputuskan bahwa :

  • a. Funder memberikan waktu kurang lebih sampai dengan 6 Bulan sampai dengan Bulan April 2024 untuk memenuhi kesepakatan tersebut diatas sesuai dengan poin nomer 3 diatas dan diperbolehkan melakukan pencairan permohonan pinjaman jika sesuai dengan kesepakatan tersebut.

  • b. Untuk mempermudah dalam menyelesaikan proses tersebut Pengurus menyatakan bahwa anggota Koperasi Syariah Al Fattah Indonesia Internasional BUKAN anggota Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional.

  • c. Anggota Koperasi Syariah Al Fattah Indonesia Internasional diperbolehkan melanjutkan permohonan pinjaman tersebut sesuai dengan poin nomer 18.a dengan menunggu sampai dengan kesepakatan dan diperbolehkan untuk yang tidak melanjutkan permohonan tersebut sesuai dengan poin nomer 10.

  • d. Untuk pengunduran diri anggota tersebut dana yang dapat diambil adalah dana keanggotaan saja yang telah sesuai dengan setiap bukti transfer yang dapat dibuktikan dengan bukti transfer dari anggota, dan tidak dengan dana proses administrasi, seperti Biaya Notaris, Biaya ATK (Pembelian Meterai), BIaya Pembuatan Jasa Laporan Keuangan, Pengurusan perizinan dengan Pihak terkait dan dana yang telah dikembalikan sesuai dengan poin nomer 18.b

  • e. Telah diputuskan untuk mempermudah dalam proses pekerjaan, segala bentuk administrasi termasuk logo Koperasi Syariah Al Fattah Indonesia Internasional dengan Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional telah dibedakan.

  1. Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional akan menindak lanjuti kepada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) segala bentuk ancaman, intimidasi dan prasangka fitnah dalam bentuk chat, lisan maupun non lisan seperti media sosial atau sarana lain yang telah kami terima dari berbagai pihak merupakan tindakan yang bertentangan dan bukti itikad yang tidak baik, tanpa mendengarkan pernyataan yang sesuai dengan keabsahannya dikarenakan dengan alasan ketidak tahuan sebagai anggota.

  2. Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional tetap istiqomah utuk menghindari :

  • a. Transaksi Riba

  • b. Transaksi Maysir (perjudian)

  • c. Transaksi Gharar (ketidakpastian)

  • d. Transaksi Dharar (penganiayaan, saling merugikan)

  • e. Transaksi Maksiat (secara langsung atau tidak, melanggar syariat Islam)

  • f. Transaksi Suht (haram zatnya)

  • g. Transaksi risywah (suap).

  1. KAMI PASTIKAN dengan sepenuh nya kami dari Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional akan merealisasikan pinjaman tersebut kepada anggota koperasi dengan seksama terkecuali bagi anggota yang telah mengundurkan diri.

Dalam hal ini kami sampaikan untuk kemudian dapat ditindak lanjuti. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimasih.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada Tanggal : 17 November 2023

KETUA UMUM

FAZHRA FAWWAZ AL FIRMAN

Tembusan :

1. Pengurus dan Jajaran Koperasi

2. Funder (Pendana)

3. PT. Arshaka Maharaja Prakarsa

4. Legal Hukum SF Lawyer