KSP Al Fattah Indonesia Internasional Batasi Pinjaman Sementara Tutup Pengajuan hingga Akhir Februari 2025

Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional Batasi Pinjaman di Atas Rp 500 Juta, Sementara Tutup Pengajuan hingga 18 Februari 2025

SURAT PENTING KSP AL FATTAH INDONESIA INTERNASIONALKSP AL FATTAH INDONESIA INTERNAASIONALKSP AL FATTAHFAZHRA FAWWAZ AL FIRMANBENNY SUGIHARTA

Al Fattah News

2/1/20251 min read

SAMARINDA, ALFATTAHKOPERASI.COM - (31/01/25) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Al Fattah Indonesia Internasional resmi mengumumkan kebijakan baru terkait pengajuan pinjaman. Mulai hari ini, koperasi tersebut akan membatasi keanggotaan yang mengajukan pinjaman di atas Rp 500.000.000 serta menutup sementara proses pengajuan pinjaman hingga 18 Februari 2025.

Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis dalam menjaga stabilitas keuangan dan memastikan keberlanjutan pelayanan bagi para anggotanya. Meski demikian, KSP Al Fattah Indonesia Internasional tetap membuka peluang bagi para pengusaha yang tergabung sebagai anggota untuk menjalin Kerja Sama Operasional (KSO).

Peluang KSO bagi Anggota

Dalam pengumuman yang disampaikan oleh manajemen KSP Al Fattah Indonesia Internasional, peluang KSO ini diberikan kepada para pengusaha yang ingin mengembangkan bisnis mereka dengan dukungan koperasi. Namun, proses KSO hanya dapat dilakukan setelah calon mitra resmi menjadi anggota sah koperasi.

"Setelah menjadi anggota resmi, koperasi akan melakukan peninjauan secara spesifik terhadap proposal KSO yang diajukan. Kami ingin memastikan bahwa setiap kerja sama yang dilakukan berjalan dengan optimal dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak," ujar salah satu perwakilan manajemen koperasi.

Kemudahan dalam Pengajuan Pinjaman Modal Kerja

Meskipun terdapat pembatasan sementara dalam pengajuan pinjaman, Pengawas Utama Koperasi, Ir. Benny Sugiharta, S.H., memastikan bahwa koperasi tetap memberikan kemudahan bagi anggotanya, terutama dalam permohonan pinjaman modal kerja.

"Kami memahami bahwa modal kerja sangat penting bagi pengusaha. Oleh karena itu, meskipun ada kebijakan baru terkait pembatasan pinjaman, kami tetap berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam proses pengajuan bagi anggota yang membutuhkan," ujar Ir. Benny Sugiharta, S.H.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa koperasi akan terus berupaya meningkatkan layanan serta memberikan solusi terbaik bagi anggotanya, termasuk dalam program kerja sama operasional yang sedang dikembangkan.

Kesimpulan

Dengan kebijakan baru ini, KSP Al Fattah Indonesia Internasional menegaskan komitmennya dalam menjaga kesehatan finansial koperasi sekaligus tetap memberikan peluang bagi anggotanya untuk berkembang. Para pengusaha yang tertarik untuk menjalin kerja sama diharapkan segera mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi guna mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program KSO yang ditawarkan.

Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, anggota dan calon anggota dapat menghubungi kantor KSP Al Fattah Indonesia Internasional atau mengunjungi situs resminya.